Sebagai mahasiswa yang mempelajari tata cara praktikum kimia, harus mengikuti prosedur agar membiasakan diri untuk penelitian yang sesungguhnya baik untuk kebutuhan akademis maupun profesional.
Berikut adalah contoh panduan praktikum kimia dari Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Islam Indonesia.
1. Awali dan akhiri praktikum dengan membaca do’a.
2. Praktikan harus mengikuti semua rangkaian kegiatan praktikum.
Pelanggaran terhadap hal ini akan mengakibatkan diberikannya nilai E (gagal praktikum).
3. Setiap kegiatan praktikum diawali dengan kegiatan asistensi yang dipimpin oleh asisten. Praktikan yang tidak mengikuti kegiatan asistensi akan diberi sanksi oleh dosen pengampu praktikum masing-masing.
4. Praktikan harus mentaati jadwal praktikum yang telah disusun oleh dosen pengampu praktikum.
5. Praktikan harus menjaga kesehatan dan stamina sebelum praktikum dimulai
6. Praktikan wajib hadir 10 menit sebelum praktikum dimulai.
7. Sebelum praktikum dimulai, mahasiwa tidak diperkenankan memasuki laboratorium.
8. Selama kegiatan praktikum:
- Praktikan wajib membawa buku penuntun praktikum dan penunjang
praktikum seperti tisu, kain lap, dan sebagainya.
- Praktikan wajib mengenakan pakaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku:
Mahasiswa: Mengenakan baju (bukan kaos) dan celana yang
sopan, serta tidak menggunakan asesoris dan perhiasan.
Mahasiswi: Mengenakan baju lengan panjang dan rok, semua
pakaian tidak ketat dan tidak transparan serta mengenakan
kerudung yang menutup rambut dan dada.
- Praktikan wajib mengenakan jas laboratorium.
- Praktikan dan asisten wajib mengenakan sepatu tertutup (bukan sepatu berhak tinggi) dan berkaos kaki.
- Praktikan harus berlaku sopan, tidak bercanda, tidak bersendau gurau dan sejenisnya.
- Praktikan dan asisten wajib memahami tentang keselamatan kerja
(safety) laboratorium.
- Praktikan dan asisten dilarang makan dan/atau minum di laboratorium.
- Praktikan dan asisten dilarang mengaktifkan alat komunikasi selama praktikum.
- Praktikan dan asisten dilarang mengenakan perhiasan berlebihan dan menggunakan lensa kontak.
- Dilarang melakukan hal-hal yang mengganggu jalannya praktikum. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan berakibat praktikan dikeluarkan dari laboratorium dan dianggap tidak hadir.
9. Praktikan yang merusak alat atau bahan kimia, baik dilakukan sengaja atau tidak sengaja, maka kelompok praktikum yang bersangkutan wajib mengganti alat atau bahan kimia tersebut dengan jenis dan kualitas yang sama.
10. Setiap alat dan bahan utama praktikum sudah disiapkan oleh laboran, apabila ingin menggunakan alat dan bahan tambahan harus
sepengetahuan laboran dan mencatatkan peminjaman pada buku bon alat dan bahan.
11. Setiap praktikam harus menjaga kebersihan laboratorium dan
mengembalikan alat dan bahan yang telah digunakan ke tempat semula dalam kondisi yang seharusnya.
12. Praktikan yang tidak mengikuti praktikum selama 3(tiga) kali tanpa alasan yang dibenarkan tidak boleh mengikuti praktikum selanjutnya dan dianggap mengundurkan diri dari praktikum.
13. Praktikan dan asisten wajib menguasai materi praktikum yang akan dilakukan.
14. Penilaian akhir praktikum menggunakan skala angka 0-100 yang meliputi
aspek:
- Pretest (20 %)
- Pelaksanaan praktikum (30 %)
- Laporan resmi (30 %)
- Responsi (20 %)
15. Bentuk, susunan dan kekhususan pada setiap aspek penilaian dan penentuan nilai akhir menjadi wewenang dosen pengampu praktikum. Praktikan wajib menyerahkan laporan resmi praktikum sebelumnya apabila akan mengikuti praktikum berikutnya. Pelanggaran terhadap ketentuan ini mengakibatkan praktikan tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan praktikum pada jadual tersebut.
17. Praktikan yang karena sesuatu hal tidak dapat mengikuti praktikum sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dapat mengajukan praktikum inhall. Biaya inhall ditentukan oleh laboratorium.
18. Praktikum inhall yang diperbolehkan untuk seorang praktikan maksimal 3(tiga) kali.
19. Praktikan yang belum menyelesaikan tanggungan laboratorium seperti alat, bahan atau tugas (jika ada) sampai batas waktu tertentu akan diberi nilai K atau F.
20. Hal-hal yang belum ditentukan dalam tata tertib ini akan diputuskan kemudian.