Import adalah proses transportasi barang atau komuditas dari suatu negara ke negara lain secara legal, dan import umumnya dalam proses perdagangan Import Barang, termasuk import resin kation anion (Lewatit, Amberlite, Dowex, Purolite).
Import Karbon Aktif coal based (Carbotech, Norit, Calgon, Jacobi, Kowa, Pasir aktif, Ferrolite Tohkemy Jepang) melibatkan campur tangan bea cukai di negara pengirim maupun penerima.
- Pemeriksaan pabean meliputi dokumen dan fisik.
- Tata cara penyelesaian barang import dengan sistem jalur merah, jalur hijau dan prioritas.
- Fasilitas kepebeanan: Kemudahan Import, Tujuan Eksport (KITE), Kawasan berikat, Jalur prioritas.
- Syarat penyerahan barang. EX Works, FCB, FAS, FPR, CFR, CLP, CPT, CIP, DAF, DES, DEQ, DDU, DDP.
- Pengapanan (Tanggung jawab dan kewajiban) pengirim, pengangkut, penerima barang.
- Jasa dan Layanan di pelabuhan.
- Shipping clearance, Custom Clearance, Port Clearance, Ekspedisi muatan kapal laut, Freight Forwarder, perusahaan bongkar muat, perdagangan.